BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah, demikian adanya oleh
alam nyata.Kondisi obyektif geografi Nusantara yang merupakan untaian ribuan
pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada
posisi silang yang strategis, memiliki karakteristik atau watak yang berbeda
dengan negara lainnya. Namun apabila keadaan lingkungan alam yang seperti itu
tidak di dampingi dengan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara, maka
akan menjadi sesuatu yang sia-sia.
Atas
pertimbangan diatas maka dimaklumkanlah “Deklarasi Djuanda” pada tanggal 13
Desember 1957 yang berisi konsep dasar wilayah kepulauan.Sebagai negara
kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki
unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan
keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya manusia (SDM). Sedang
kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang
harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.
Penduduk
Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama yang tersebar dari Sabang
sampai Merauke.Sebagai bangsa yang besar, Indonesia memiliki keanekaragaman
budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia.Namun saat ini masih banyak
masyarakat yang saling mementingkan suku, ras, dan agama mereka
masing-masing.Hal ini membuat terjadinya berbagai konflik antar masyarakat yang
berbeda suku atau agama. Oleh karena ini diperlukan pemahaman atas
Wawasan Nusantara yang diangkat dalam Tap: IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam bab
II huruf “E” sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu
keragaman budaya bangsa.
B. RUMUSAN
MASALAH
- Apayang dimaksud dengan wawasan
nusantara?
- Bagaimana Wawasan Nusantara
sebagai geologi Indonesia?
- Apa landasan Wawasan Nusantara?
- Apasaja unsur-unsur dasar
wawasan nusantara?
- Bagaimana arah pandang wawasan
nusantara?
- Bagaimana kedudukan, fungsi,
dan tujuan wawasan nusantara?
- Apa saja sasaran implementasi
dari wawasan nusantara?
C. TUJUAN PENULISAN
- Mengetahui pengertian wawasan
nusantara
- Memahami wawasan nusantara
sebagai geologi Indonesia
- Mengetahui landasan wawasan
nusantara
- Mengetahui unsur-unsur dasar
wawasan nusantara
- Memahami arah pandang wawasan
nusantara
- Mengetahui dan mampu
menjelaskan kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara
- Memahami sasaran implementasi
dari wawasan nusantara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Hakikat Wawasan Nusantara
bangsa
Indonesia dalam kehidupan negaranya memiliki suatu wawasan nasional yang
disebut Wawasan Nusantara. Hakikat Wawasan Nusantara adalah cara pandang
yang utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional
Indonesia. Atau dengan pengertian lengkap, Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuandengan
tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan di dalam setiap aspek kehidupan
nasional untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.
Makna yang
dapat ditangkap dari pengertian tersebut, bahwa Wawasan Nusantara mengajarkan
kepada kita cara pandang dan sikap yang benar terhadap keberadaan negara dan
bangsa Indonesia yang nota bene diwarnai oleh berbagai macam perbedaan, agar
dalam kondisi perbedaan itu dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
serta dapat mencapai tujuan nasional. Adapun persatuan dan kesatuan yang
diwujudkan bukanlah persatun dan kesatuan yang bibangun diatas penyeragaman,
melainkan persatuan dan kesatuan yang dibangun dengan tetap menghargai
terdapatnya perbedaan.
- Wawasan Nusantara sebagai
Geopolitik Indonesia
- Geopolitik sebagai Ilmu Bumi
Politik
Geopolitik
secara etimologi berasal dari bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti bumi
dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi
wilayah hidup.Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap
kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat
tinggal suatu bangsa.
Istilah
geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi
politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf
Kjellen menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.
Teori-Teori
Geopolitik :
- Teori Geopolitik Frederich
Ratzel (1844-1904), berpendapat bahwa negara itu seperti organisme
yang hidup. Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang
memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan
subur. Makin luas ruang hiduo maka Negara akan semakin bertahan, kuat, dan
maju. Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
- Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
(1864-1922),
Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi
bidang geopolitik, ekonomi politik , demo politik social politik, dan
krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus
mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi.
Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham
geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara.Bagi
bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan
faktor-faktor geografis wilayah Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya.Untuk
Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional
dengan memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan
ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
Secara
geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua
serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). Dan
Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia.Wilayah Negara
Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945
Amandemen IV.Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik
nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara.Dan secara historis, wilayah Indonesia
sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia
Belanda.
Berdasarkan
fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di
dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional
Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara.Wawasan Nusantara sebagai konsepsi
geopolitik bangsa Indonesia.
B. Landasan
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara memiliki dua landasan yaitu :
- Landasan Idiil
Landasan
Idiil Wawasan Nusantara adalah Pancasila.Pancasila sebagai dasar negara juga
termasuk mendasari keberadaan Wawasan Nusantara. Pelaksanaan Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain mensyukuri
anugerah konstelasi dan posisi geografi serta isi dan potensi yang memiliki
oleh wilayah nusantara.
- Landasan Konstitusional
Landasan
konstitusional Wawasan Nusantara adalah Undang-Undang Dasar 1945, karena
undang-undang dasar itulah yang merupakan konstitusi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Wujudnya anatara lain dalam bentuk
negara kesatuan serta penguasaan oleh negara atas bumi, air, dan dirgantara.
C. Unsur-Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
Unsur-unsur
dasar Wawasan nUsantara ada 3, yaitu :
- Wadah (Countour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya ialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
- Isi (Content)
“Isi” adalah
aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.Isi ini sendiri menyangkut dua
hal yang esensial, yakni :
- Relasasi aspirasi bangsa
sebagai kesepakatan bersama, dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
- Tata Laku (Conduct)
“Tata laku”
merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku
bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan
mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan Tata laku lahiriah
tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Arah Pandang
Wawasan Nusantara
Arah Pandang Wawasan Nusantara ada dua yaitu ke Dalam
dan ke Luar
- Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang
ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.Arah pandang ke
dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk
mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya
persatuan persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
- Arah Pandang ke Luar
Arah pandang
ke luar dijutukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba
berubah, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan
saling hormat-menghormati. Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa
bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk
mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik,
ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional sesuai yang tertera pada pembukaan UUD 1945.
D. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
- Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara adalah sebagai Wawasan Nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran
yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi
penyasatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional, dengan demikian Wawasan Nusantara dijadikan landasan visional
dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
- Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu,
dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh
rakyat/masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Fungsi Wawasan Nusantara dalam negara ada empat, yaitu :
- Wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep
dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai
wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi,
kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai
wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik
Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang
meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai
wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara,agar tidak
terjadi sengketa dengan negara tetangga.
- Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala bidang/aspek
kehidupan dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa, atau
daerah. Tujuan Wawasan Nusantara bisa dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Tujuan nasional, dapat dilihat
dalam pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia
adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
- Tujuan ke dalam adalah
mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial,
maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung
tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk
menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian, dan budi luhur
serta martabat manusia di seluruh dunia.
E. Sasaran
Implementasi dari Wawasan Nusantara
Dalam
pelaksanaan kehidupan nasional Indonesia, implementasi Wawasan Nusantara
tersebut mencakup bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan.
Kehidupan
Bidang Politik
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam bidang politik, yaitu :
- Pelaksanaan kehidupan politik
yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan
Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus
sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam
pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokrasi dan keadilan, sehinnga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang
berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam
bentu peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku secara nasional.
- Mengembangkan sikap hak asasi
manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan
bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik
terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan
semangat kebangsaan, persatuan, dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia
dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic sebagai upaya
penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan Bidang Ekonomi
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam bidang ekonomi, yaitu:
- Wilayah nusantara mempunyai
potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut
yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang atau minyak yang besar,
serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu,
implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sector
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu,
dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus
melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit
mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan Bidang Sosial
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam bidang sosial, yaitu:
- Mengembangkan kehidupan bangsa
yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status
sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua
daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah
tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia,
untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan
pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya
Kehidupan
Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
- Kegiatan pembangunan pertahanan
dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk
berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada
aparat dan belajar
- Membangun rasa persatuan,
sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah
lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan
hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan
keamanan.
- Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari
pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan secara umum Wawasan Nusantara adalah
keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang secara
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.Bangsa
Indonesia memiliki berbagai budaya yang tersebar diseluruh wilayah.Berbagai
perbedaan kebudayaan adalah keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari
bangsa Indonesia.Namun tidak dipungkiri bahwa keaneragaman budaya bisa saja
menimbulkan berbagai konflik yang terjadi dalam masyarakat.Karena itu diperlukan
Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta sebagai
pemersatu keragaman budaya bangsa.
B. SARAN
Sebagai
masyarakat Indonesia yang telah memahami konsep Wawasan Nusantara, sebaiknya
bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.Meskipun kebudayaan Indonesia
sangat beragam, namun sebaiknya tetap mementingkan kesatuan dan persatuan
bangsa Indonesia serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Santoso
Budi, dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar