MAKALAH
ABORSI
Disusun
Oleh :
Kelompok
1
1.
Lulus Fitriani 16150007
2.
Rina Setiawati 16150015
3.
Monita 16150041
4.
Rosa Anggreini 16150034
5.
Widiyanti 16150143
6.
Reni Setiyawati 16150038
7.
Widya Amelia 16150045
8.
Indra Sandra Mone 16150002
9.
Eklyn Inggriana Sutanto 16150022
10.
Ni Luh Enik Sumartini 16150027
11.
Reviani Rudianto Syah Putri 16150023
PROGRAM
STUDI D3 KEBIDANAN
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
RESPATI YOGYAKARTA
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga makalah ini dapat tersusun
hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas
bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik
materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Yogyakarta,28 Februari
2017
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II ISI
A. Latar Belakang
B. Sejarah Abortus
C. Pengertian Abortus
D. Diagnosis Abortus
E. Macam-macam Jenis Aborsi
F. Hukum Aborsi
G, Resiko Aborsi
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Aborsi adalah kematian dan
pengeluaran janin dari uterus baik secara spontan atau disengaja sebelum usia
kehamilan 22 minggu. Jumlah minggu kehamilan yang spesifik dapat bervariasi
antar Negara, begantung pada perundangan setempat.
Menurut Potter&Perry (2010),
setengah dari kehamilan di Amerika Serikat adalah tidak direncanakan; sebagian
besar kehamilan yang tidak direncanakan terjadi pada remaja, wanita berusia di
atas 40 tahun, dan wanita Afrika-Amerika yang berpenghasilan rendah. Hampir
setengah dari kehamilan yang tidak diharapkan berakhir dengan aborsi.
Sementara itu, kendati dilarang,
baik oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik
aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta
kasus setiap tahunnya dan sebagian besar dilakukan oleh para remaja.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya
pendidikan tentang sex dan pergaulan bebas serta dampaknya, baik dari segi
kesehatan maupun social kepada masyarakat khususnya remaja. Selain itu,
pengawasan orang tua juga memiliki peran yang sangat penting dalam menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehamilan yang tidak diinginkan yang
merupakan akibat dari pergaulan bebas tersebut yang tidak sedikit berakhir
dengan tindakan aborsi.
Aborsi atau pengguguran kandungan
seringkali identik dengan hal-hal negatif bagi orang-orang awam. Bagi mereka,
aborsi adalah tindakan dosa, melanggar hukum dan sebagainya. Namun, sebenarnya
tidak semua aborsi merupakan tindakan yang negatif karena ada kalanya aborsi
dianjurkan oleh dokter demi kondisi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.
Dalam kasus aborsi yang dianjurkan
dokter, perawat tak hanya sebagai conselor atau peran dan fungsi perawat yang
lain, tetapi juga dapat menjalankan prinsip dan asas etik keperawatan yang ada
untuk membantu pasien menghadapi pilihan yang telah dipilih (aborsi).
Selanjutnya, dalam makalah ini kami akan membahas tentang aborsi beserta
dampaknya sekaligus peran orang tua untuk menghindari hal-hal tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. apa
yang dimaksud dengan aborsi?
2. apa
saja diagnosa aborsi?
3. apa
macam-macam dari aborsi?
4. apa
hukum yang melandasi aborsi?
5. apa
resiko jika melakukan aborsi?
A. Tujuan
1. Untuk
mengetahui definisi dari aborsi
2. Untuk
mengetahui diagnosa aborsi
3. Untuk
mengatahui macam aborsi
4. Untuk
mengetahui hukum dari aborsi
5. Untuk
mengetahui resiko apa saja dari aborsi
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Aborsi
Di indonesia
masalah abortus sudah sering dibahas dari segi medik, segi hukum dan lain-lain
dalam berbagai pertemuan ilmiah yang diselenggarakan terutama dikalangan para
dokter dan sarjana hukum. Diantaranya ialah : Simposium Abortus di Jakarta
tahun 1964 dan di Surabaya tahun 1973.
Dapartemen
Kesehatan dalam tahun 1970 telah membuat rencana Undang-undang (RUU) tentang
Pengguran Kandungan berdasarkan pertimbangan medik, RUU tersebut dibahas pula
dalam beberapa pertemuan tersebut tadi, tetapi belum diajukan ke DPR. Pada
permulaan tahun 1978 oleh sebuah panitia yang dibentuk oleh Depkes, telah
diselesaikan RUU yang baru, yang disebut RUU tentang pengguran kandungan
berdasarkan pertimbangan kesehatan. Kaum pergerakan wanita ikut mendesak
perubahan dalam Undang-undang yang melarang atau mempersulit abortus.
Di Indonesia
kaum wanita belum banyak mengeluarkan pendapat mengenai masalah tersebut. Dalam
tahun 1973 Perwari pernah mengadakan koferensi kerja mengenai kedudukan wanita
dan keluarga berencana yang antara lain menyarankan supaya abortus
diperbolehkan dengan memperhatikan kesehatan fisik maupun mental dari wanita
yang bersangkutan.
Setelah melalui
proses yang panjang maka lahirlah Undang-undang yang mengatur masalah abortus
yaitu berada di dalam undang-undang Kesehatan No.23 tahun 1992, disamping yang
diatur didalam KUHP, dan akhirnya saat ini abortus diatur di dalam
Undang-undang Kesehatan No.36 Tahun 2009.
B.
Pengertian
Abortus
Aborsi mempunyai
pengertian yang beraneka ragam menurut para pakar kedokteran maupun hukum saat
ini, walaupun pada intinya adalah sama, orang awam masih menganggap bahwa
pengertian aborsi adalah pengguguran kandungan. Di dalam Kamus Besar Indonesia
menyebutkan bahwa aborsi berasal dari kata ‘’abortus” yang dialihkan bahasakan
sebagai pengguguran.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti
aborsi adalah : terpencarnya embrio yang tidak mungkin lagi hidup (sebelum
habis bulan ke-4 dari kehamilan). Menurut aborsi menurut ilmu hukum, adalah
lahirnya buah kandungan sebelum waktunya oleh suatu perbuatan seseorang yang
bersifat sebagai perbuatan pidana kejahatan. Abortus bisa juga diartikan suatu
kehamilan (akibat faktor tertentu) pada atau sebelum kehamilan tersebut berusia
20 minggu atau buah kehamilan belum mampu untuk hidup diluar kandungan.
C. Diagnosis Abortus
a. Abortus
Imniens
1. Amenore
2. Terdapat
perdarahan disertai perut sakit (mulas)
3. Saat
pemeriksaan, dijumpai besarnya rahim sama dengan umur kehamilan dan terjadi
kontraksi otot rahim
4. Berdasarkan
hasil pemeriksaan dalam, terdapat perdarahan dari kanalis servikalis, kanalis
servikalis masih tertutup, dapat dirasakan kontraksi
5. Hasil
pemeriksaan tes hamil masih positif
b. Abortus
Insiplens
1. Perdarahan
lebih banyak
2. Perut
mulas (sakit) lebih hebat
3. Saat
pemeriksaan, dijumpai perdarahan lebih banyak, kanalis servikalis terbuka dan
jaringan /hasil konsepsi dapat diraba.
c. Abortus
inkomplet
1. Perdarahan
memanjang, sampai terjadi keadaan anemis
2. Perdarahan
mendadak banyak menimbulkan keadaan gawat
3. Terjadinya
infeksi ditandai suhu tinggi
4. Dapat
terjadi degenarasi ganas
D. Macam-macam jenis aborsi
1. Abortus
Iminens
Pertama dikenal dengan nama abortus
iminens, atau disebut juga ancaman abortus, artinya kehamilan ini masih dapat
diselamatkan dan abortus hanya merupakan ancaman, janin masih hidup di dalam
kandungan ibu.
2. Abortus
Insipiens
Sementara abortus iminens yang tidak
ditangani segera akan berubah menjadi tipe yang kedua yaitu abortus insipiens,
ketika ini terjadi, perdarahan akan keluar semakin banyak dan kehamilan tidak
dapat diselamatkan lagi.
3. Abortus
Inkompletus
Jenis ketiga adalah abortus
inkompletus (incomplete abortion), sesuai dengan namanya, pada jenis ini janin
telah keluar dari kandungan ibu, namun sebagian masih tertinggal di dalam,
sehingga harus dibersihkan oleh dokter melalui prosedur yang dikenal dengan nama
kuretase (sering disebut sebagai kuret saja).
4. Abortus
Kompletus
Berlawanan dengan jenis ini, abortus kompletus adalah
abortus yang telah berhasil mengeluarkan semua bagian janin dari kandungan ibu,
sehingga kuret menjadi tidak perlu dilakukan.
5. Missed
Abortion
Tipe yang terakhir adalah missed abortion , yang
terjadi pada abortus jenis ini adalah proses aborsi terjadi di dalam rahim ibu
tanpa disadari olehnya, sehingga prosedur kuret wajib dilakukan. Mungkin Anda
bertanya, bagaimana jika dibiarkan saja? Hal ini akan membahayakan ibu, salah
satu yang mungkin terjadi adalah infeksi.
E. Alasan Aborsi
Aborsi dilakukan oleh
seorang wanita hamil baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan
berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang
non-media (termasuk jenis aborsi buatan/sengaja).
Alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
1. Tidak
ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung
jawab lainnya
2. Tidak
memiliki cukup uang untuk merawat anak
3. Tidak
ingin memiliki anak tanpa ayah
Alasan
lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang
hamildiluar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang
yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan.
F. Hukum Aborsi
Dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) Indonesia , negara melarang aborsi dan sanksi hukumnya cukup berat.
Bahkan hukumnya tidak hanya ditunjukan kepada perempuan yang bersangkutan,
tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan itu dapat dituntut, seperti
dokter, dukun bayi, tukang obat yang mengobati atau yang menyuruh atau yang
membantu atau yang melakukannya sendiri.
Pasal-pasal dalam KUHP yang menerangkan
tentang aborsi :
1) KUHP Pasal 299 ancaman yang ditujukan
terhadap pihak-pihak yang memberi harapan untuk melakukan aborsi dengan
ancaman hukuman 4 tahun penjara.
2) KUHP Pasal 75 setiap orangdilarang
melakukan aborsi dengan ancaman 10 tahun penjara denda 10 juta.
G.
Resiko Aborsi
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang
melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan
secara fisik
2. Resiko gangguan psikologis
a. Resiko kesehatan dan keselamatan
fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan
aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang
dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd
yaitu:
1. Kematian mendadak karena pendarahan
hebat
2. Kematian mendadak karena
pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat
infeksi serius disekitar kandungan
4. Rahim yang sobek (Uterine
Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical
Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
6. Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada placenta/ari-ari
(Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan
pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki
keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory
Disease)
12. Infeksi pada lapisan rahim
(Endometriosis).
b.
Resiko
kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi
kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki
dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion
Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.Gejala-gejala ini dicatat
dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The
Post-Abortion Review (1994). Reported After Abortion” di dalam penerbitan The
Post-Abortion Review (1994).
Dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal
seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai
bayi (63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat
terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan
seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para
wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang
selama bertahun-tahun dalam hidup
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menjalani
kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Terlepas dari alasan
apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi dilakukan karena terjadi kehamilan yang
tidak diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, perkosaan,
ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
B.
Saran
Diharapkan
pembaca dapat memahami apa itu aborsi, jenis-jenis aborsi, serta efek-efek jika
melakukan aborsi.
DAFTAR
PUSTAKA
Asmarawati,
Tina.2013. Hukum & Abortus.
Yogyakarta:EGC
Yulaykhah, Lely. 2009. Asuhan Kebidanan Kehamilanan. Jakarta:Egc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar