Iklan

Sabtu, 11 Maret 2017

MAKALAH ABORSI

MAKALAH

ABORSI


Disusun Oleh :
Kelompok 1
1.      Lulus Fitriani                                       16150007
2.      Rina Setiawati                                     16150015
3.      Monita                                                 16150041
4.      Rosa Anggreini                                   16150034
5.      Widiyanti                                            16150143
6.      Reni Setiyawati                                   16150038
7.      Widya Amelia                                     16150045
8.      Indra Sandra Mone                             16150002
9.      Eklyn Inggriana Sutanto                     16150022
10.  Ni Luh Enik Sumartini                        16150027
11.  Reviani Rudianto Syah Putri              16150023


PROGRAM STUDI D3 KEBIDANAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
2017
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

    Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

    Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


                                                                                                           



Yogyakarta,28 Februari 2017


DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
   A. Latar Belakang
   B. Rumusan Masalah
   C. Tujuan
BAB II ISI
   A. Latar Belakang
   B. Sejarah Abortus
   C. Pengertian Abortus
   D. Diagnosis Abortus
   E. Macam-macam Jenis Aborsi
   F. Hukum Aborsi
   G, Resiko Aborsi
BAB III PENUTUP
   A. Kesimpulan
   B. Saran
Daftar Pustaka



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Aborsi adalah kematian dan pengeluaran janin dari uterus baik secara spontan atau disengaja sebelum usia kehamilan 22 minggu. Jumlah minggu kehamilan yang spesifik dapat bervariasi antar Negara, begantung pada perundangan setempat.
Menurut Potter&Perry (2010), setengah dari kehamilan di Amerika Serikat adalah tidak direncanakan; sebagian besar kehamilan yang tidak direncanakan terjadi pada remaja, wanita berusia di atas 40 tahun, dan wanita Afrika-Amerika yang berpenghasilan rendah. Hampir setengah dari kehamilan yang tidak diharapkan berakhir dengan aborsi.
Sementara itu, kendati dilarang, baik oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap tahunnya dan sebagian besar dilakukan oleh para remaja.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya pendidikan tentang sex dan pergaulan bebas serta dampaknya, baik dari segi kesehatan maupun social kepada masyarakat khususnya remaja. Selain itu, pengawasan orang tua juga memiliki peran yang sangat penting dalam menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehamilan yang tidak diinginkan yang merupakan akibat dari pergaulan bebas tersebut yang tidak sedikit berakhir dengan tindakan aborsi.
Aborsi atau pengguguran kandungan seringkali identik dengan hal-hal negatif bagi orang-orang awam. Bagi mereka, aborsi adalah tindakan dosa, melanggar hukum dan sebagainya. Namun, sebenarnya tidak semua aborsi merupakan tindakan yang negatif karena ada kalanya aborsi dianjurkan oleh dokter demi kondisi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.
Dalam kasus aborsi yang dianjurkan dokter, perawat tak hanya sebagai conselor atau peran dan fungsi perawat yang lain, tetapi juga dapat menjalankan prinsip dan asas etik keperawatan yang ada untuk membantu pasien menghadapi pilihan yang telah dipilih (aborsi). Selanjutnya, dalam makalah ini kami akan membahas tentang aborsi beserta dampaknya sekaligus peran orang tua untuk menghindari hal-hal tersebut.

B.     Rumusan Masalah
1.      apa yang dimaksud dengan aborsi?
2.      apa saja diagnosa aborsi?
3.      apa macam-macam dari aborsi?
4.      apa hukum yang melandasi aborsi?
5.      apa resiko jika melakukan aborsi?



A.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui definisi dari aborsi
2.      Untuk mengetahui diagnosa aborsi
3.      Untuk mengatahui macam aborsi
4.      Untuk mengetahui hukum dari aborsi
5.      Untuk mengetahui resiko apa saja dari aborsi




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Aborsi
Di indonesia masalah abortus sudah sering dibahas dari segi medik, segi hukum dan lain-lain dalam berbagai pertemuan ilmiah yang diselenggarakan terutama dikalangan para dokter dan sarjana hukum. Diantaranya ialah : Simposium Abortus di Jakarta tahun 1964 dan di Surabaya tahun 1973.
Dapartemen Kesehatan dalam tahun 1970 telah membuat rencana Undang-undang (RUU) tentang Pengguran Kandungan berdasarkan pertimbangan medik, RUU tersebut dibahas pula dalam beberapa pertemuan tersebut tadi, tetapi belum diajukan ke DPR. Pada permulaan tahun 1978 oleh sebuah panitia yang dibentuk oleh Depkes, telah diselesaikan RUU yang baru, yang disebut RUU tentang pengguran kandungan berdasarkan pertimbangan kesehatan. Kaum pergerakan wanita ikut mendesak perubahan dalam Undang-undang yang melarang atau mempersulit abortus.
Di Indonesia kaum wanita belum banyak mengeluarkan pendapat mengenai masalah tersebut. Dalam tahun 1973 Perwari pernah mengadakan koferensi kerja mengenai kedudukan wanita dan keluarga berencana yang antara lain menyarankan supaya abortus diperbolehkan dengan memperhatikan kesehatan fisik maupun mental dari wanita yang bersangkutan.
Setelah melalui proses yang panjang maka lahirlah Undang-undang yang mengatur masalah abortus yaitu berada di dalam undang-undang Kesehatan No.23 tahun 1992, disamping yang diatur didalam KUHP, dan akhirnya saat ini abortus diatur di dalam Undang-undang Kesehatan No.36 Tahun 2009.

B.     Pengertian Abortus
Aborsi mempunyai pengertian yang beraneka ragam menurut para pakar kedokteran maupun hukum saat ini, walaupun pada intinya adalah sama, orang awam masih menganggap bahwa pengertian aborsi adalah pengguguran kandungan. Di dalam Kamus Besar Indonesia menyebutkan bahwa aborsi berasal dari kata ‘’abortus” yang dialihkan bahasakan sebagai pengguguran.
 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti aborsi adalah : terpencarnya embrio yang tidak mungkin lagi hidup (sebelum habis bulan ke-4 dari kehamilan). Menurut aborsi menurut ilmu hukum, adalah lahirnya buah kandungan sebelum waktunya oleh suatu perbuatan seseorang yang bersifat sebagai perbuatan pidana kejahatan. Abortus bisa juga diartikan suatu kehamilan (akibat faktor tertentu) pada atau sebelum kehamilan tersebut berusia 20 minggu atau buah kehamilan belum mampu untuk hidup diluar kandungan.


C.    Diagnosis Abortus
a.       Abortus Imniens
1.      Amenore
2.      Terdapat perdarahan disertai perut sakit (mulas)
3.      Saat pemeriksaan, dijumpai besarnya rahim sama dengan umur kehamilan dan terjadi kontraksi otot rahim
4.      Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam, terdapat perdarahan dari kanalis servikalis, kanalis servikalis masih tertutup, dapat dirasakan kontraksi
5.      Hasil pemeriksaan tes hamil masih positif
b.      Abortus Insiplens
1.      Perdarahan lebih banyak
2.      Perut mulas (sakit) lebih hebat
3.      Saat pemeriksaan, dijumpai perdarahan lebih banyak, kanalis servikalis terbuka dan jaringan /hasil konsepsi dapat diraba.
c.       Abortus inkomplet
1.      Perdarahan memanjang, sampai terjadi keadaan anemis
2.      Perdarahan mendadak banyak menimbulkan keadaan gawat
3.      Terjadinya infeksi ditandai suhu tinggi
4.      Dapat terjadi degenarasi ganas

D.    Macam-macam jenis aborsi
1.      Abortus Iminens
Pertama dikenal dengan nama abortus iminens, atau disebut juga ancaman abortus, artinya kehamilan ini masih dapat diselamatkan dan abortus hanya merupakan ancaman, janin masih hidup di dalam kandungan ibu.

2.      Abortus Insipiens
Sementara abortus iminens yang tidak ditangani segera akan berubah menjadi tipe yang kedua yaitu abortus insipiens, ketika ini terjadi, perdarahan akan keluar semakin banyak dan kehamilan tidak dapat diselamatkan lagi.

3.      Abortus Inkompletus
Jenis ketiga adalah abortus inkompletus (incomplete abortion), sesuai dengan namanya, pada jenis ini janin telah keluar dari kandungan ibu, namun sebagian masih tertinggal di dalam, sehingga harus dibersihkan oleh dokter melalui prosedur yang dikenal dengan nama kuretase (sering disebut sebagai kuret saja).

4.      Abortus Kompletus
Berlawanan dengan jenis ini, abortus kompletus adalah abortus yang telah berhasil mengeluarkan semua bagian janin dari kandungan ibu, sehingga kuret menjadi tidak perlu dilakukan.

5.      Missed Abortion
Tipe yang terakhir adalah missed abortion , yang terjadi pada abortus jenis ini adalah proses aborsi terjadi di dalam rahim ibu tanpa disadari olehnya, sehingga prosedur kuret wajib dilakukan. Mungkin Anda bertanya, bagaimana jika dibiarkan saja? Hal ini akan membahayakan ibu, salah satu yang mungkin terjadi adalah infeksi.

E.     Alasan Aborsi
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-media (termasuk jenis aborsi buatan/sengaja).
 Alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
1.      Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung jawab lainnya
2.      Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak
3.      Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamildiluar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan.
F.     Hukum Aborsi
Dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia , negara melarang aborsi dan sanksi hukumnya cukup berat. Bahkan hukumnya tidak hanya ditunjukan kepada perempuan yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan itu dapat dituntut, seperti dokter, dukun bayi, tukang obat yang mengobati atau yang menyuruh atau yang membantu atau yang melakukannya sendiri.

Pasal-pasal dalam KUHP yang menerangkan tentang aborsi :
1) KUHP Pasal 299 ancaman yang ditujukan terhadap pihak-pihak yang memberi harapan untuk melakukan aborsi dengan ancaman  hukuman 4 tahun penjara.
2) KUHP Pasal 75 setiap orangdilarang melakukan aborsi dengan ancaman 10 tahun penjara denda 10 juta.

G.     Resiko Aborsi
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1.      Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2.      Resiko gangguan psikologis

a.       Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1.      Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2.        Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3.       Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4.      Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5.      Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
6.      Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7.      Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8.      Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9.      Kanker hati (Liver Cancer)
10.  Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11.  Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
12.  Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis).

b.      Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994). Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).


Dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1.      Kehilangan harga diri (82%)
2.      Berteriak-teriak histeris (51%)
3.      Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4.      Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5.      Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6.      Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)

Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidup






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Menjalani kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Terlepas dari alasan apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi dilakukan karena terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, perkosaan, ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
B.     Saran
Diharapkan pembaca dapat memahami apa itu aborsi, jenis-jenis aborsi, serta efek-efek jika melakukan aborsi.





DAFTAR PUSTAKA

Asmarawati, Tina.2013. Hukum & Abortus. Yogyakarta:EGC
Yulaykhah, Lely. 2009. Asuhan Kebidanan Kehamilanan. Jakarta:Egc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar